Garut | Polsek
Pamulihan Polres Garut melaksanakan kegiatan musyawarah secara kekeluargaan
melalui program Restorative Justice atas perkara Pencurian di wilayah Polsek
Pamulihan pada hari Selasa. ( 14/3/2023 )
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K melalui
Kapolsek Pamulihan Iptu Wawan, SH mengatakan “Restorative Justice adalah salah
satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana dan merupakan
alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan
yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak
terkait.” Ungkapnya.
“Sementara menurut. Peraturan Polri no 08 tahun 2021 tentang
Penanganan Tindak Pidana tentang
Keadilan Restoratif, pasal 1 angka 3 Restorative justice / Keadilan Restoratif
adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga
pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau
pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui
perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula” Sambungnya
“ Peristiwa ini berawal dari adanya laporan Pencurian yang
terjadi pada Senin tanggal 13 maret 2023
di SDN 1 Pakenjeng dan warung/kios milik Sdri. R.
Setelah di lakukan penyelidikan oleh Polsek Pamulihan di
ketahui pelaku adalah Sdr. RM dengan BB berupa 1 unit Chromebook berikut mouse
dan Charger, Pasta gigi, rokok, tembakau, minuman adem sari kaleng, minuman
botol coca cola, sepatu boot, shampo, sabun cuci, kecap, minyak goreng, sabun
mandi dll.
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pelapor pada
hari selasa tanggal 14 Maret 2023, Kedua belah pihak menyatakan akan
menyelesaikan masalah ini secara musyawarah mengingat pelaku di bawah umur dan
masih sekolah kelas IX.
Pelaku juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi
perbuatannya lagi, juga mengembalikan Barang - barang yang telah di ambil.
Dalam kegiatan tersebut di samping hadirnya yang berperkara,
juga hadir keluarga dari kedua belah pihak, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan
pihak Sekolah.
Di akhir kegiatan Kapolsek Pamulihan mengucapkan syukur
kegiatan restorative justice telah berjalan dengan baik, dan kejadian ini tidak
terulang kembali,” pungkas Kapolsek.
Posting Komentar