Restorative Justice Pencurian Oleh Polsek Bayongbong


 

 

Garut | Polsek Bayongbong Polres Garut lakukan penyelesaian perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian melalui proses Restorative Justice di Mapolsek Bayobong Polres Garut. Selasa (28/3/2023)

 

Dua pelaku GR (22) dan GRA (26) di duga melakukan pencurian dengan terdapat barang bukti 2 tabung gas 3 kg senilai Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang merugikan korban D (58).

 

Melalui proses Restorative Justice di dapatkan beberapa kesepakatan untuk penyelesaian permasalahan seperti di lakukannya musyawarah.

 

Pelaku juga telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa baik kepada korban maupun orang lain.

 

Setelah di lakukan musyawarah korban telah memaafkan pelaku karena keseharian pelaku yang aktif dalam kegiatan sosial di kampung tersebut.

 

Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tidak sampai ke proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Garut AKBP Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Bayongbong AKP Yusli Yulianto, SH siap mengawasi dan mengarahkan pelaku untuk hal yang lebih positif dan akan memproses sesuai hukum apabila pelaku mengulangi perbuatan tersebut.

 

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua RT, Tokoh Agama, dan Ketua RW setempat dengan berjalan aman dan kondusif.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama