GARUT | Tiga pemuda mabuk yang mengeroyok
anggota Polisi di kawasan wisata Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten
Garut, terancam hukuman 7 tahun.
Tiga orang tersebut adalah wisatawan dari
luar Garut itu menganiaya Brigadir Polisi Satu RA (28), seorang anggota Polisi
dari Sat Polairud Polres Garut, saat bertugas melakukan pengamanan di objek
wisata Pantai Santolo.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro
mengatakan, tindakan para pelaku yang berinisial AA (19), RE (21), dan DL (28)
ini menyerang anggota yang sedang bertugas tidak dapat di tolelir. Ia pun
menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 212 KUHP Subs Pasal 214
Ayat (1) KUHP.
"Mereka (pelaku) bukan warga Garut,
melainkan wisatawan yang berlibur ke Kabupaten Garut namun membuat onar.
Karena perbuatannya, kami melakukan
penahanan terhadap tiga orang ini selama 20 hari ke depan, berkas akan segera
di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro di
Mapolres Garut, Rabu (26/4/2023).
Kapolres Garut merasa miris atas tindakan
pengeroyokan yang di alami anggota Polisi berseragam dinas lengkap. Pasalnya,
saat kejadian korban tengah bertugas melakukan pengamanan objek wisata yang
berlokasi di Kampung Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet.
"Kejadian pada 24 April atau H + 2
lebaran, korban mendatangi TKP atas laporan masyarakat, karena terjadi
keributan. Berniat menyelesaikan masalah tersebut di kantor Polisi, Kantor Sat
Polairud Polres Garut, korban malah di aniaya," ungkapnya.
Atas perbuatan para pelaku, korban
mengalami luka memar atau lebam di bagian mata sebelah kiri. Petugas pun
berhasil meringkus ketiganya saat melakukan patroli.
"Saya perintahkan Kasat Reskrim Polres
Garut dan Kapolsek untuk menangkap mereka. Setelah di tangkap, para pelaku ini
langsung di bawa ke Polres Garut untuk menjalani proses hukum
selanjutnya," Pungkas Rio.
Posting Komentar