Polres Garut Ciduk Tiga Pengeroyok Polisi di Pantai Santolo Cikelet


 

 

GARUT | Tiga pemuda mabuk yang mengeroyok anggota Polisi di kawasan wisata Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, terancam hukuman 7 tahun.

 

Tiga orang tersebut adalah wisatawan dari luar Garut itu menganiaya Brigadir Polisi Satu RA (28), seorang anggota Polisi dari Sat Polairud Polres Garut, saat bertugas melakukan pengamanan di objek wisata Pantai Santolo.

 

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, tindakan para pelaku yang berinisial AA (19), RE (21), dan DL (28) ini menyerang anggota yang sedang bertugas tidak dapat di tolelir. Ia pun menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 212 KUHP Subs Pasal 214 Ayat (1) KUHP.

 

"Mereka (pelaku) bukan warga Garut, melainkan wisatawan yang berlibur ke Kabupaten Garut namun membuat onar.

 

Karena perbuatannya, kami melakukan penahanan terhadap tiga orang ini selama 20 hari ke depan, berkas akan segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mapolres Garut, Rabu (26/4/2023).

 

Kapolres Garut merasa miris atas tindakan pengeroyokan yang di alami anggota Polisi berseragam dinas lengkap. Pasalnya, saat kejadian korban tengah bertugas melakukan pengamanan objek wisata yang berlokasi di Kampung Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet.

 

"Kejadian pada 24 April atau H + 2 lebaran, korban mendatangi TKP atas laporan masyarakat, karena terjadi keributan. Berniat menyelesaikan masalah tersebut di kantor Polisi, Kantor Sat Polairud Polres Garut, korban malah di aniaya," ungkapnya.

 

Atas perbuatan para pelaku, korban mengalami luka memar atau lebam di bagian mata sebelah kiri. Petugas pun berhasil meringkus ketiganya saat melakukan patroli.

 

"Saya perintahkan Kasat Reskrim Polres Garut dan Kapolsek untuk menangkap mereka. Setelah di tangkap, para pelaku ini langsung di bawa ke Polres Garut untuk menjalani proses hukum selanjutnya," Pungkas Rio.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama