Polres Garut Bersama Bareskrim Polri Dan Instansi Terkait Berhasil Ungkap Pertambangan Pasir Dan Batuan Ilegal Di Kecamatan Banyuresmi

Garut – Bertempat di Polres Garut Jl.Jendral Sudirman no.204 Kec.Karangpawitan no.204 Kec.Karangpawitan Kab.Garut , Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro , S.H , S.Ik., pimpin kegiatan press release didepan awak media. Selasa (13/06/2023).


Kali ini Polres Garut menggelar press release terkait Bidang pertambangan dan batuan tanpa izin. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasubdit Tipdter Polda Jabar, Kanit 1 Subdit 2 Tipidter Bareskrim Polri AKBP Dr.Martua Silitonga , M.H, M.Si., Ssdm Provinsi Jawa Barat, Waka Polres Garut Kompol Yopi M. Suryawibawa, S.Pd., S.I.K., M.M., C.P.H.R Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi, S.I.K, S.Ip., Kanit Tipder Polres Garut Ipda Aji, Kasie Propam Iptu Budiman Subardiana SH dan Para Wartawan Media.


“Pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekitar pukul 13.22 WIB , team gabungan dari unit 1 , subdit 2 Dittipidter Mabes Polri Bersama Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar , Sat Reskrim/Sat Samapta Polres Garut dan Dinas ESDM Prov Jabar Cabang Dinas ESDM Wilayah V Sumedang telah mengamankan 2 lokasi tkp pertambangan pasir dan batuan di Kab.Garut.” Ujar Martua.


“TKP pertama yaitu tempat pengolahan pasir dan batuan seluas sekitar 280m2 yang bertempat di Kampung Cinanti Desa Karyamukti Kec.Banyuresmi Kab.Garut , dan TKP kedua yakni pengolahan pasir dan batuan seluas sekitar 4 hektar yang berlokasi di Desa Karyamukti Kec.Banyuresmi Kab.Garut yang sudah dilakukan penambangan seluas sekitar 1 hektar atau berjarak sekitar 400m dari TKP Pertama.”Sambungnya.


“Yang mana setelah dilakukan pemeriksaan dokumen lokasi tambang pasir dan pengolahan batu menjadi pasir tersebut ilegal alias tidak berizin , tersangka mempunyai komitmen dengan “IB” dari pasir sebesar Rp 90.000.-/truk dan dari batuan sebesar Rp 50.000.-/truk. Keuntungan yang didapat dari pasir sebesar Rp 530.000.- S/d Rp 550.000.-/8 Kubik Dan Untuk Batuan Rp 350.000.- Total Keuntungan Selama 1 Bulan Sekitar Rp 120.000.000.- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah), Dan Selama Satu Tahun Sekitar Rp 1.320.000.000- (Satu Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah).”Tutupnya.


Para tersangka akan dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Dan/atau Pasal 161 UU RI 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama