Polres Garut Ungkap Perkara Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Di Karangpawitan

 


Garut - Bertempat di Jl.Jenderal Sudirman No.204 Kec.Karangpawitan Kab.Garut , Polres Garut menggelar kegiatan Press Release di depan awak media. Selasa (13/06/2023).


Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro , S.H , S.Ik., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Garut , KBO Reskrim Polres Garut , PS Kapolsek Karangpawitan , Kanit Jatanras Polres Garut , Anggota Sie Humas Polres Garut dan para awak wartawan media.


"Adapun kronologi kejadiannya ialah para pelaku "R" , "DP" , "IS , "AS" dan "RM" melakukan kekerasan terhadap korbannya di jalam umum/terbuka." Ujar Kapolres Garut.


"Awal mulanya korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa anaknya yg masih kecil terjebak macet karena bubaran jam kerja karyawan PT.Daux , korban pun menegur Satpam PT.Daux yang sedang mengatur lalu lintas di depan gerbang PT.Daux agar angkot yang menunggu penumpang diarahkan ke tempat yang baik agar lalu lintas lancar." Sambungnya.


"Namun saat itu pelaku "RN" yang merupakan Satpam PT.Daux juga tetapi sedang libur dan membantu mengatur arus lalu lintas , tiba-tiba menghampiri korban dan menyuruh korban untuk melaju dengan nada kasar serta tantangan , korban tidak terima dengan cara "RN" dan seketika turun dari kendaraan serta menghampiri namun pelaku "RN" langsung melakukan serangan pemukulan terhadap korban dan "RM" beserta pelaku lainnya melakukan kekerasan secara bersama terhadap korban." Pungkasnya.


Para Tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau pengeroyokan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama