Garut | Dua orang pelaku Pencurian Rel Kereta Api berhasil di bekuk Polsek Malangbong Polres Garut. Rabu (5/6/2023).
Kedua pelaku adalah AS alias J (43) dan YS alias Y (32) warga Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Malangbong AKP Zainuri mengatakan penangkapan para pelaku di lakukan anggota pada saat Patroli.
Lanjut Kapolsek Malangbong, pukul 03.00 Wib ketika Petugas Piket melaksanakan Patroli di jalan raya Malangbong Kersamanah tepatnya di Kampung Ciloa Desa Bunisari Kecamatan Malangbong Kab. Garut, menemukan kendaraan merk Daihatsu Grand Max warna putih.
Kendaraan tersebut parkir jauh dari rumah penduduk, selanjutnya Petugas Polsek Malangbong bersama tim mendekati kendaraan namun tidak ada pemiliknya.
Anggota berusaha mencari tahu kepada warga setempat namun tidak ada yang tahu. Selanjutnya anggota menunggu kendaraan tersebut sambil mencari info dari warga sekitar.
Setelah satu jam lebih melakukan pengintaian, datang dua orang mengaku sebagai pemilik kendaraan.
Karena mencurigakan dengan pakaian yang kotor selanjutnya petugas menyakan identitas yang bersangkutan.
Karena tidak ada identitas petugas membawa kedua orang tersebut di bawa ke Polsek Malangbong.
Setelah di lakukan pemeriksaan kedua orang tersebut mengakui bahwa telah mengambil rel kereta api.
Kanit Reskrim bersama Anggota piket cek TKP, sampai di lokasi di temukan rel kereta api sudah berada di pinggir jalan desa siap untuk di angkut.
Para pelaku berencana mengangkut rel menggunakan kendaraan Grand Max. Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Reskrim Polsek Malangbong.
Posting Komentar