Garut – Asep warga Kampung Cipicung Desa Garumukti Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pencurian kendaraan roda dua atau motor ke Mapolsek Pamulihan Polres Garut.
Anggota Unit Reskrim Polsek Pamulihan Polres Garut bergegas ke lokasi di Kp.Pasir Garut RT 01/01 Desa Garumukti Kec.Pamulihan Kabupaten Garut.
Kapolsek Pamulihan Polres Garut Iptu Wawan menjelaskan kronologi kejadian , ia mengatakan Pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 WIB saudara Tatan mengunjungi rumah korban yang bernamas Asep dengan maksud untuk mengambil kunci Bumdes yang berada dirumah Asep.
Ketika itu Tatan melihat kendaraan korban yang diparkir didalam rumahnya tidak berada pada tempatnya , kemudian korban dan temannya mengecek kebelakang rumah dan betul saja pintu belakang rumah korban sudah terbuka.
Setelah melaksanakan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut Polsek Pamulihan menemukan tersangka pencurian kendaraan bermotor tersebut yakni “DP” (14) warga Kp.Pasirgaru RT 01/01 Desa Garumukti Kec.Pamulihan Kab.Garut yang tidak lain adalah tetangga korban tersebut.
Terduga tersangka pun menjual motor hasil curiannya ke saudari “M” (53) warga Kp.Cikandang Kulon Desa Margamulya Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut dan saudari “M” pun kami tetapkan sebagai tersangka dikarenakan menjadi penadah barang curian
“Polsek Pamulihan Polres Garut pun segera melakukan penangkapan kepada dua tersangka tersebut juga mengamankan barang bukti untuk proses penyelidikan kepolisian lebih lanjut , Polsek Pamulihan juga berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Garut untuk melakukan pelimpahan kasus karena terduga pelaku ialah masih anak dibawah umur.” Kata Wawan.
Posting Komentar