Operasi Penindakan Dan Penertiban Knalpot Bising Polsek Cibalong Polres Garut


Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Cibalong Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polsek Cibalong. Rabu (16/08/2023).


Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibalong Polres Garut AKP Aam Kunaefi beserta anggota Polsek Cibalong Polres Garut.


“Polsek Cibalong menjaring 11 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara. 


Operasi penertiban knalpot bising Polsek Cibalong Polres Garut dilaksanakan di depan Mapolsek Cibalong. Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2  tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.


Untuk sementara kendaraan bermotor tersebut diamankan ke Mapolsek Cibalong untuk dilaksanakan pengembangan penyidikan kepolisian lebih lanjut.” Kata Aam.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama