Polsek Leles Polres Garut Lakukan Penertiban Knalpot Tidak Standard

  


Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Leles Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polsek Leles. Senin (21/08/2023).


Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Leles Polres Garut AKP Agus Kustanto beserta anggota Polsek Leles Polres Garut.


“Polsek Tarogong Kidul menjaring 7 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan 15 teguran untuk pengendara yang tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara. 


Operasi penertiban knalpot bising Polsek Leles Polres Garut dilaksanakan di SMAN 2 Garut . Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2  tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.


Untuk sementara kendaraan bermotor tersebut diamankan ke Mapolsek Leles untuk dilaksanakan pengembangan penyidikan kepolisian lebih lanjut.” Kata Agus.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama