Sat Lantas Polres Garut Tindak Tegas Pengendara Sepeda Motor Berknalpot tidak standar.


 


Polres Garut - Sat Lantas Polres Garut Menindak tegas  pengendara yang melintas di ruas Jalan Cimanuk Simpang Tiga Apotek Sari dan Jl. Otista Simpang Lima Kamis (02/02/2023).

 

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K. melalui Kasat Lantas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat, SH, MM.  mengungkapkan " Kami melaksanakan ops terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar. Ada sekitar 17 kendaraan yang kami amankan," ujar Kasat Lantas Polres Garut.

 

Selain kendaraan yang berknalpot brong, pihaknya juga menyasar pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK kemudian SIM, serta pengendara yang tak memakai helm.

 

Penindakan motor berknalpot bising dilaksanakan karena banyaknya keluhan dari masyarakat soal kendaraan bermotor yang meresahkan warga.

 

" Ini kami lakukan karena banyak laporan dari warga, mereka resah karena banyak motor berknalpot bising. Dengan razia ini supaya tidak ada lagi kendaraan menggunakan knalpot brong karena meresahkan yang bisa memicu gesekan dengan masyarakat," tutur Kasat Lantas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat, SH, MM.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama